Selamat Datang di Layanan Sistem Informasi

Pajak Air Permukaan (PAP)

Nikmati Kemudahan Layanan Informasi Pajak Air Permukaan (PAP) Dengan Mudah dan Aman Melalui Layanan Ini

Apakah Anda Sudah Bayar Pajak Air Permukaan ?

Informasi Pajak Air Permukaan (PAP)

Cek

Pengumuman


Besaran tarif Pajak Air Permukaan (PAP) Saat ini bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pajak Air Permukaan (PAP) dikenakan atas : 1. Pemanfaatan air dari sungai, danau, waduk atau sumber air lainnya di wilayah setempat 2. Penggunaan oleh perorangan maupun badan usaha.

Tentang Layanan Informasi Pajak Air Permukaan (PAP)

Melalui Web Ini Anda Bisa Mengecek Informasi Pajak Air Permukaan (PAP) Dengan Mudah.

Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani No.81 Muara Teweh

Jam Operasional : Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Tentang